Mediasi merupakan salah satu mekanisme penyelesaian sengketa yang telah menjadi bagian dari sistem peradilan di Indonesia, termasuk pada Pengadilan Agama. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengaturan hukum terkait mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa serta menganalisis berbagai kendala yang muncul dalam pelaksanaannya beserta upaya penyelesaiannya. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual melalui penelaahan bahan hukum sekunder. Hasil kajian menunjukkan bahwa mediasi diwajibkan dalam setiap perkara perdata sebelum memasuki tahap pemeriksaan pokok perkara. Namun, dalam praktiknya efektivitas mediasi masih belum optimal akibat beberapa faktor, seperti rendahnya kesediaan para pihak untuk berdamai, keterbatasan mediator yang memiliki kompetensi memadai, serta kurangnya pemahaman masyarakat mengenai fungsi mediasi. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kualitas mediator, penguatan peran hakim dalam proses mediasi, serta upaya edukasi kepada masyarakat agar mediasi dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan memberikan keadilan bagi para pihak
Copyrights © 2026