Kejahatan secara umum diatur dalam buku kedua Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (yang seterusnya akan disebut KUHP). Salah satu kasus kejahatan umumnya adalah kejahatan pembunuhan. Dalam KUHP pembunuhan tergolong sebagai kejahatan terhadap nyawa yang pengaturannya secara khusus diatur dalam Bab XIX KUHP yang terdiri dari 13 pasal yakni Pasal 338 sampai dengan Pasal 350. Kejahatan terhadap nyawa dalam KUHP digolongkan dalam dua golongan, yang pertama berdasarkan unsur kesalahan dan yang kedua berdasarkan objeknya. Pembunuhan berencana atau moord merupakan salah satu bentuk dari kejahatan terhadap nyawa yang diatur dalam Pasal 340 KUHP. Melihat perbedaan antara pembunuhan biasa dengan pembunuhan berencana, adalah pembunuhan biasanya dilakukan dengan spontan ketika pelaku dalam pembunuhan tersebut memiliki niat jahat. Hal tersebut diatur dalam Pasal 338 KUHP yang berbunyi "Barang siapa yang dengan sengaja merampas nyawa orang lain akan diancam dengan pembunuhan yang hukumnya maksimal 15 tahun". Maka penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor penyebab pelaku melakukan kejahatan pembunuhan berencana dan implementasi sanksi pidana terhadap pelaku kejahatan pembunuhan berencana dalam pelaksanaan penegakan hukum pidana di Indonesia berdasarkan Putusan Nomor : 482/Pid.b/2024/PN Tjk. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum yuridis normatif dan empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bahwa faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana kejahatan pembunuhan berencana yaitu faktor kemampuan ekonomi, rendahnya tingkat pendidikan, faktor lingkungan masyarakat sekitar, perkembangan teknologi yang sangat pesat, dendam dan pengaruh alkohol (mabuk). Berdasarkan fakta hukum Implementasi sanksi pidana dari Pertimbangan Majelis Hakim terhadap Terdakwa Rifki Novansyah yang telah terbukti secara sah merencanakan pembunuhan berencana sesuai dengan Pasal 340 KUHP sudah sangat tepat. Yang dimana keadaan yang memberatkan Terdakwa, perbuatan Terdakwa meresahkan Masyarakat dan perbuatan Terdakwa bertentangan dengan nilai-nilai agama dan hukum positif.
Copyrights © 2026