Penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan deskriptif yuridis empiris, melalui pengumpulan data primer berupa wawancara dan data sekunder dari literatur serta peraturan perundang-undangan. Temuan penelitian mengindikasikan bahwa LP3H memainkan peran strategis sebagai fasilitator dan pendamping dalam mekanisme sertifikasi halal, yang mencakup aktivitas sosialisasi dan edukasi, pendampingan teknis komprehensif, pemantauan serta evaluasi berkelanjutan, dan koordinasi intensif dengan berbagai pemangku kepentingan seperti Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) serta Majelis Ulama Indonesia (MUI). Di samping itu, pelaksanaan program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) terbukti efektif dalam memperluas aksesibilitas UMKM terhadap sertifikasi halal melalui minimisasi hambatan finansial. Meskipun demikian, dalam implementasinya masih dihadapkan pada berbagai kendala, khususnya rendahnya tingkat kepercayaan pelaku usaha terhadap pengungkapan data pribadi. Dengan demikian, diperlukan penguatan profesionalisme para pendamping, optimalisasi strategi komunikasi, serta sinergi kolaboratif antarlembaga untuk meningkatkan efektivitas implementasi jaminan produk halal di Indonesia.
Copyrights © 2026