Perkembangan lembaga keuangan mikro syariah, khususnya Baitul Maal wat Tamwil (BMT), menuntut penerapan akad penghimpunan dana yang sesuai dengan prinsip syariah dan kebutuhan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi akad wadiah pada BMT di Indonesia serta menilai kesesuaiannya dengan prinsip syariah dan praktik operasional lembaga. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif melalui studi literatur dengan menganalisis berbagai jurnal ilmiah, buku, fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia, serta regulasi terkait dalam sepuluh tahun terakhir. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akad wadiah banyak diterapkan pada produk tabungan seperti tabungan harian, simpanan pendidikan, dan tabungan qurban. Implementasi akad didominasi oleh wadiah yad dhamanah, yang memungkinkan BMT memanfaatkan dana titipan untuk kegiatan produktif dengan tetap menjamin pengembalian dana nasabah kapan saja diperlukan. Secara umum, praktik tersebut telah sesuai dengan prinsip syariah, meskipun masih terdapat kendala seperti rendahnya pemahaman anggota, kurangnya transparansi dalam pemberian bonus, serta belum optimalnya standar operasional lembaga. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan literasi anggota, penguatan transparansi pengelolaan dana, serta penyempurnaan standar operasional agar implementasi akad wadiah semakin efektif dan sesuai dengan prinsip syariah.B
Copyrights © 2026