Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perilaku Generasi Z terhadap perjudian online dalam perspektif hukum ekonomi syariah. Perkembangan teknologi digital yang pesat telah meningkatkan akses terhadap platform perjudian online di kalangan generasi muda, khususnya Generasi Z yang sangat dekat dengan media berbasis internet. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kepustakaan melalui kajian berbagai jurnal ilmiah, buku, dan regulasi yang relevan terkait perjudian online dan prinsip ekonomi Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjudian online memberikan dampak negatif terhadap stabilitas keuangan, perilaku sosial, dan nilai moral Generasi Z. Dalam perspektif hukum ekonomi syariah, perjudian online termasuk kategori maisir yang diharamkan karena mengandung unsur ketidakpastian, spekulasi, dan mudarat. Penelitian ini juga menemukan bahwa rendahnya literasi digital dan kurangnya pemahaman mengenai etika ekonomi Islam menjadi faktor meningkatnya keterlibatan generasi muda dalam aktivitas perjudian online. Oleh karena itu, penguatan pendidikan agama, literasi digital, dan pengawasan pemerintah diperlukan untuk menekan penyebaran praktik perjudian online di kalangan Generasi Z.
Copyrights © 2026