Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penggunaan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) dalam perspektif ekonomi syariah melalui pendekatan studi literatur. Perkembangan digitalisasi sistem pembayaran telah mendorong masyarakat untuk menggunakan transaksi non tunai yang lebih praktis, cepat, dan efisien. QRIS sebagai standar pembayaran digital di Indonesia memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dan konsumen dalam melakukan transaksi keuangan. Namun, penggunaan QRIS dalam perspektif ekonomi syariah perlu dikaji untuk memastikan kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip syariah, seperti keadilan, transparansi, kemaslahatan, serta terhindar dari unsur riba, gharar, dan maysir. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan studi literatur melalui pengumpulan data dari jurnal ilmiah, buku, artikel, dan regulasi yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan QRIS pada dasarnya sejalan dengan prinsip ekonomi syariah karena mampu meningkatkan efisiensi transaksi, mendukung inklusi keuangan syariah, serta memberikan kemudahan dalam aktivitas ekonomi masyarakat. Selain itu, QRIS juga berkontribusi terhadap pengembangan ekonomi digital syariah melalui sistem pembayaran yang aman dan transparan. Namun, implementasi QRIS tetap memerlukan pengawasan agar terhindar dari praktik transaksi yang bertentangan dengan syariah. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan sistem pembayaran digital yang sesuai dengan nilai-nilai ekonomi Islam.
Copyrights © 2026