Penelitian hukum normatif empiris ini menganalisis peran vital Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Melawi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, khususnya dalam konteks pembangunan infrastruktur jembatan. Pembangunan jembatan merupakan pilar strategis di Melawi yang memerlukan alokasi anggaran besar, sehingga akuntabilitas pengelolaannya menjadi krusial. Perda ini berfungsi sebagai instrumen hukum fundamental yang menghubungkan perencanaan strategis (RPJMD) dengan penganggaran operasional (APBD). Perda ini menyediakan landasan hukum esensial untuk skema pembiayaan multi-tahun (tahun jamak), yang vital untuk proyek jembatan skala besar, sekaligus meminimalkan risiko proyek mangkrak. Lebih lanjut, regulasi ini menegakkan disiplin fiskal dan efisiensi melalui penetapan Analisis Standar Belanja (ASB) dan Standar Harga Satuan (SHS), yang bertindak sebagai kontrol preventif terhadap inefisiensi dan korupsi. Disimpulkan bahwa Perda 1/2021 adalah fondasi normatif dan teknis yang menjamin proses pembangunan jembatan berjalan secara terencana, efisien, legal, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta memastikan keberlanjutan investasi melalui pengelolaan aset pasca-konstruksi.
Copyrights © 2026