Penelitian ini bertujuan untuk menyelidiki bagaimana moralitas penggelapan pajak dipengaruhi oleh keahlian pajak dan kecintaan terhadap uang. Variabel penelitian meliputi kecintaan terhadap uang, pengetahuan pajak, dan etika penggelapan pajak. Populasi penelitian terdiri dari seluruh wajib pajak perorangan yang terdaftar di KPP Pratama Makassar Utara pada tahun 2025. Ukuran sampel ditentukan menggunakan rumus Slovin dan pengambilan sampel bertujuan, yang menghasilkan total 100 responden. Dalam penelitian kuantitatif ini, kuesioner digunakan untuk mengumpulkan data. Pengujian hipotesis, analisis regresi linier berganda, pengujian asumsi klasik, dan pengujian kualitas data termasuk di antara teknik analisis data yang dilakukan menggunakan SPSS versi 25. Karena hasil penelitian menunjukkan bahwa kecintaan terhadap uang memiliki pengaruh positif dan signifikan terhadap etika penggelapan pajak, maka H1 dapat diterima. Karena pengetahuan pajak memiliki pengaruh negatif dan signifikan terhadap etika penggelapan pajak, maka H2 diterima. Selain itu, kecintaan terhadap uang dan pengetahuan pajak memiliki pengaruh signifikan terhadap etika penggelapan pajak secara bersamaan. Karakteristik ini menjelaskan 39,6% dari variabel etika penggelapan pajak, dengan faktor tambahan yang memengaruhi persentase sisanya, menurut nilai R-Square (R²) sebesar 0,396. Penelitian ini memberikan bukti empiris terkait etika tax evasion serta menjadi bahan pertimbangan otoritas pajak dalam meningkatkan edukasi dan kepatuhan wajib pajak.
Copyrights © 2026