Penelitian ini mengkaji isu agresivitas pajak perusahaan yang berpotensi mengurangi penerimaan negara serta menimbulkan risiko reputasi. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis pengaruh corporate philanthropy, green accounting, dan institutional ownership terhadap agresivitas pajak. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan desain penelitian asosiatif. Sampel penelitian adalah perusahaan sektor energi yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia periode 2022–2024 yang dipilih menggunakan metode purposive sampling. Data dianalisis menggunakan regresi linier berganda. Hasil penelitian menunjukkan bahwa corporate philanthropy tidak berpengaruh terhadap agresivitas pajak, sedangkan green accounting dan institutional ownership berpengaruh negatif dan signifikan terhadap agresivitas pajak. Temuan ini menunjukkan bahwa aktivitas sosial yang bersifat simbolik tidak cukup untuk memengaruhi kebijakan pajak, karena aktivitas tersebut lebih berorientasi pada peningkatan citra perusahaan dibandingkan perbaikan tata kelola fiskal dan transparansi perpajakan, sementara transparansi lingkungan dan mekanisme pengawasan efektif dalam menekan perilaku oportunistik manajemen. Penelitian ini memberikan kontribusi teoretis dengan membedakan dimensi tanggung jawab sosial menjadi simbolik dan substantif serta mengintegrasikan teori legitimasi dan teri keagenan. Secara praktis, hasil penelitian ini memberikan implikasi bagi perusahaan dan regulator untuk meningkatkan transparansi dan tata kelola guna mengurangi agresivitas pajak.
Copyrights © 2026