Korupsi yang dilakukan oleh kepala daerah merupakan masalah tata kelola pemerintahan yang kronis di Indonesia, dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat ratusan kasus yang melibatkan gubernur, bupati, dan walikota dalam satu dekade terakhir. Meskipun banyak penelitian telah mengkaji korupsi daerah dari perspektif politik dan hukum, kajian yang secara sistematis menghubungkan kelemahan praktik akuntansi sektor publik khususnya akuntabilitas, pengendalian internal, dan transparansi anggaran dengan struktur peluang korupsi kepala daerah masih terbatas. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan mensintesis determinan korupsi kepala daerah dari perspektif akuntansi sektor publik serta merumuskan kerangka konseptual yang mengintegrasikan teori Fraud Triangle, GONE, dan Teori Agensi. Penelitian menggunakan metode Systematic Literature Review (SLR) dengan protokol PRISMA 2020, menelaah 142 artikel yang dipublikasikan pada periode 2019-2025 dari basis data Scopus, DOAJ, SINTA, dan Garuda, di mana 38 artikel memenuhi kriteria inklusi. Analisis tematik menunjukkan empat determinan dominan: (1) lemahnya pengendalian internal APBD, (2) rendahnya kualitas pelaporan keuangan publik dan tindak lanjut audit, (3) tingginya biaya politik yang dibiayai melalui rent-seeking pengadaan, dan (4) lemahnya budaya integritas yang diperkuat sanksi ringan. Penelitian berkontribusi mengusulkan kerangka Public Accounting Fraud Risk (PAFR) yang memposisikan akuntansi pertanggungjawaban sebagai instrumen pencegahan utama, serta memberikan implikasi praktis bagi Inspektorat, BPK, dan KPK dalam memperkuat audit berbasis risiko di pemerintah daerah.
Copyrights © 2025