Jurnal Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Hukum Administrasi Negara
Vol 4 No 2 (2025): JAPHTN-HAN, July 2025

Urgensi Reformasi Regulasi Ganti Rugi dalam Sengketa Onrechtmatige Overheidsdaad Pemerintah Indonesia: The Urgency of Compensation Regulation Reform in Onrechtmatige Overheidsdaad Disputes in Indonesia

M. Rizqi (Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada)
Didan Neofal Arysandi (Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada)
Rakha Imadi Fadli (Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada)
Atmaja Wijaya (Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada)



Article Info

Publish Date
29 Jan 2026

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji konsep dan praktik pemberian ganti kerugian dalam kasus perbuatan melawan hukum (onrechtmatige overheidsdaad) di Indonesia. Pembahasan mencakup isu-isu terkait kerangka hukum yang mengatur ganti kerugian, khususnya kelemahan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1991 dan permasalahan normatif yang ditimbulkan oleh Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan pendekatan terhadap peraturan perundang-undangan terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1991 dinilai sudah tidak relevan dan kurang fleksibel untuk mengakomodasi kerugian yang dialami. Sementara itu, Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 dianggap melebihi kewenangannya dengan memperkenalkan norma baru. Penelitian ini menyimpulkan bahwa rekonstruksi kerangka regulasi diperlukan untuk menjamin kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hak-hak warga negara. Solusi yang diusulkan adalah merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1991 dengan mengadopsi konsep pemberian ganti kerugian berdasarkan kerugian nyata/riil, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019, namun dengan memberikan kekuatan hukum yang memadai.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

japhtnhan

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

JAPHTN-HAN is devoted to advancing high-quality scholarship in the field of public law, with a particular emphasis on Constitutional Law and Administrative Law as its primary areas of inquiry. Both domains constitute the normative and institutional foundation of state governance, and each has ...