Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji konsep dan praktik pemberian ganti kerugian dalam kasus perbuatan melawan hukum (onrechtmatige overheidsdaad) di Indonesia. Pembahasan mencakup isu-isu terkait kerangka hukum yang mengatur ganti kerugian, khususnya kelemahan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1991 dan permasalahan normatif yang ditimbulkan oleh Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan pendekatan terhadap peraturan perundang-undangan terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1991 dinilai sudah tidak relevan dan kurang fleksibel untuk mengakomodasi kerugian yang dialami. Sementara itu, Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 dianggap melebihi kewenangannya dengan memperkenalkan norma baru. Penelitian ini menyimpulkan bahwa rekonstruksi kerangka regulasi diperlukan untuk menjamin kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hak-hak warga negara. Solusi yang diusulkan adalah merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1991 dengan mengadopsi konsep pemberian ganti kerugian berdasarkan kerugian nyata/riil, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019, namun dengan memberikan kekuatan hukum yang memadai.
Copyrights © 2025