Artikel ini mengkaji desain sistem pengawasan internal pengelolaan keuangan daerah dalam lingkungan pemerintah daerah. Kerangka regulasi yang mengatur pengawasan internal pada dasarnya ditujukan untuk menjamin akuntabilitas, transparansi, dan efektivitas dalam pengelolaan keuangan daerah. Namun demikian, meningkatnya kasus penyalahgunaan anggaran dan kecurangan dalam pelaporan keuangan daerah menunjukkan bahwa mekanisme pengawasan yang berlaku saat ini belum berfungsi secara optimal. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi kelemahan dalam desain sistem pengawasan internal pengelolaan keuangan daerah yang berlaku saat ini serta merumuskan rekomendasi perbaikannya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan adanya beberapa kelemahan mendasar dalam kerangka pengawasan yang berlaku. Pertama, pengaturan dalam peraturan perundang-undangan yang ada masih memberikan peluang terjadinya kompromi antara pejabat pengawas dan kepala daerah sehingga berpotensi mengurangi efektivitas pengawasan. Kedua, kedudukan kelembagaan inspektorat daerah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan belum mampu menjamin independensi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam melaksanakan fungsi pengawasan. Akibatnya, desain pengawasan internal yang ada saat ini belum sepenuhnya mampu mendukung terwujudnya tata kelola keuangan daerah yang akuntabel dan transparan. Penelitian ini merekomendasikan perlunya revisi terhadap peraturan perundang-undangan terkait guna memperkuat kedudukan kelembagaan dan independensi inspektorat daerah. Selain itu, peran inspektorat daerah perlu dimaknai dalam kerangka pengawasan internal yang lebih luas guna meningkatkan efektivitas pengawasan dalam pengelolaan keuangan daerah.
Copyrights © 2025