Penelitian ini mengkaji pengaruh modal sosial Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di Yogyakarta terhadap perubahan perilaku dan peningkatan pelayanan publik. Pembahasan diawali dengan penguraian konsep modal sosial yang mencakup pengertian, manfaat, dan landasan konseptualnya. Selanjutnya, penelitian menganalisis modal sosial Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di Yogyakarta melalui tiga dimensi utama, yaitu kepercayaan (trust), norma dan nilai yang tercermin dalam integritas, profesionalisme, dan keadilan, serta jaringan sosial. Penelitian ini juga mengkaji bagaimana modal sosial tersebut berkontribusi terhadap perubahan pelayanan publik, khususnya yang berkaitan dengan reformasi regulasi dan kebijakan serta peningkatan sikap dan kinerja penyelenggara pelayanan publik. Perubahan regulasi dan kebijakan ditunjukkan melalui perubahan materi ujian praktik Surat Izin Mengemudi (SIM) berdasarkan kajian yang dilakukan oleh Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di Yogyakarta, serta pelarangan penjualan seragam sekolah di Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai tindak lanjut atas temuan lembaga tersebut. Perubahan sikap dan kinerja penyelenggara pelayanan publik tercermin dari transformasi praktik birokrasi yang semula cenderung tertutup menjadi lebih transparan, akuntabel, dan sesuai dengan standar pelayanan publik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa modal sosial merupakan faktor penting dalam mendorong responsivitas kelembagaan, memperkuat kepercayaan masyarakat, serta mendukung perbaikan tata kelola pelayanan publik secara berkelanjutan.
Copyrights © 2025