Tingkat kepatuhan pajak UMKM di Indonesia yang rendah dipengaruhi tidak hanya oleh keterbatasan pemahaman perpajakan, tetapi juga oleh minimnya pembukuan yang baik dari pelaku usaha. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dampak perencanaan pajak terhadap kepatuhan pajak pada UMKM yang menggunakan pembukuan serta memperdalam pemahaman tentang perencanaan pajak, kepatuhan pajak, dan pembukuan sederhana pada UMKM. Metode yang diterapkan dalam penelitian ini adalah analisis kuantitatif dengan pendekatan explanatory research, yang bertujuan untuk menjelaskan fenomena serta proses terjadinya melalui hubungan sebab akibat antara perencanaan pajak sebagai variabel independen dan kepatuhan pajak sebagai variabel dependen pada UMKM yang memiliki pembukuan sederhana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa semakin baik perencanaan pajak yang dijalankan oleh pelaku UMKM, maka semakin tinggi pula tingkat kepatuhan mereka dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Temuan penelitian juga menunjukkan bahwa pembukuan sederhana tidak dapat memoderasi dampak perencanaan pajak terhadap kepatuhan pajak UMKM. Dengan demikian, pembukuan sederhana tidak mempengaruhi hubungan antara perencanaan pajak secara positif maupun negatif. Hasil ini menunjukkan bahwa peningkatan kepatuhan pajak pada penelitian ini lebih dipengaruhi oleh kemampuan pelaku UMKM dalam perencanaan pajak daripada oleh adanya pembukuan sederhana sebagai variabel moderasi.
Copyrights © 2026