Penelitian ini menganalisis prinsip-prinsip dasar akad tijarah dalam transaksi komersial Islam serta relevansinya terhadap praktik pasar modern. Dengan menggunakan metode kualitatif dan pendekatan studi pustaka digital, penelitian ini meninjau berbagai sumber akademik daring serta diskusi kontemporer mengenai ekonomi Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akad tijarah didasarkan pada prinsip-prinsip utama seperti kejelasan manfaat, transparansi imbalan, kerelaan kedua pihak, keadilan, dan pertanggungjawaban. Prinsip-prinsip tersebut selaras dengan praktik ekonomi modern yang lebih menekankan akses manfaat daripada kepemilikan, termasuk layanan sewa, sistem leasing, platform digital, dan model berlangganan. Penelitian ini juga mengidentifikasi beberapa tantangan dalam penerapan tijarah kontemporer, seperti ketidakjelasan syarat digital, biaya tersembunyi, perpanjangan otomatis, serta perbedaan antara manfaat yang dijanjikan dan yang diterima pengguna. Meskipun demikian, penelitian menyimpulkan bahwa tijarah tetap menjadi model akad yang relevan, fleksibel, dan sesuai dengan prinsip syariah, serta mampu mendukung aktivitas ekonomi modern yang etis dan efisien.
Copyrights © 2026