Mediasi merupakan tahapan wajib dalam proses perceraian di Pengadilan Agama. Mediasi memiliki peran penting dalam menyelesaikan perkara perceraian dan membantu pasangan yang berniat bercerai untuk mengurungkan niatnya. Dalam praktiknya, mediator sebagai penengah yang membantu komunikasi sering mengalami kendala, tidak hanya dari para pihak yang sudah tidak mau rujuk, tetapi juga dari pengaruh advokat sehingga mediasi kerap menjadi buntu. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif melalui penelitian lapangan dengan teknik pengumpulan data berupa observasi langsung, wawancara mendalam, focus group discussion, dan dokumentasi di Pengadilan Agama Kota Kediri. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran mediator sesuai PERMA Nomor 1 Tahun 2016 adalah memfasilitasi dan mencari penyelesaian terbaik bagi pihak yang bersengketa. Advokat sebagai wakil klien bertugas mempertahankan hak dan kepentingan kliennya, tujuan yang tidak selalu selaras dengan upaya mediator dalam mempertahankan perkawinan. Tingkat keberhasilan mediasi di Pengadilan Agama Kota Kediri menunjukkan tren peningkatan yang signifikan, dari 15% pada tahun 2022 menjadi 40% pada tahun 2024, meskipun masih terdapat ruang perbaikan yang cukup besar.
Copyrights © 2026