Takharuj merupakan mekanisme dalam hukum waris Islam yang memungkinkan seorang ahli waris untuk melepaskan hak warisnya dengan imbalan tertentu guna mencapai penyelesaian yang damai dan menghindari perselisihan antaranggota keluarga. Dalam perspektif maqashid al-syariah, takharuj bertujuan menjaga kemaslahatan, keadilan, dan keharmonisan dalam kehidupan keluarga muslim secara menyeluruh. Artikel ini membahas konsep takharuj secara mendalam menurut pandangan Wahbah Zuhaili serta bagaimana maqashid al-syariah berperan penting dalam menjustifikasi kebolehan dan manfaatnya dalam praktik hukum Islam kontemporer. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan studi literatur dari berbagai sumber-sumber utama yang relevan, termasuk kitab Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu karya Wahbah Zuhaili. Hasil penelitian menunjukkan bahwa takharuj dapat menjadi solusi yang efektif dan tepat dalam penyelesaian sengketa warisan, selama memenuhi prinsip keadilan, kesukarelaan, dan tidak bertentangan dengan ketentuan syariat Islam. Dengan demikian, penelitian ini menegaskan bahwa konsep takharuj selaras dengan maqashid al-syariah dan layak diterapkan sebagai bentuk alternatif penyelesaian konflik dalam hukum waris Islam.
Copyrights © 2026