Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penalaran hakim dalam pembagian harta bersama, yang cenderung menerapkan rasio 50:50 tanpa mempertimbangkan kontribusi ekonomi para pihak. Masalah ini muncul dari ketidaksesuaian antara norma hukum yang berlaku dan realitas di lapangan, khususnya dalam kasus di mana salah satu pihak memberikan kontribusi utama dalam keuangan keluarga. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan pendekatan kasus untuk mengkaji konstruksi norma, pola penalaran hakim, dan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip keadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembagian harta bersama masih didominasi oleh pendekatan formalistik yang mengedepankan kepastian hukum namun mengabaikan keadilan substantif dan distributif. Penalaran hakim cenderung deduktif dan tidak mempertimbangkan fakta kontribusi ekonomi sebagai pertimbangan dalam putusannya. Oleh karena itu, diperlukan rekonstruksi pertimbangan hukum yang lebih kontekstual berdasarkan kontribusi nyata guna menghasilkan putusan yang lebih adil dan proporsional. Penelitian ini berkontribusi pada pengembangan teori pertimbangan hukum yang berorientasi pada keadilan substantif, serta memberikan rekomendasi praktis bagi pembuat kebijakan dan hakim dalam meningkatkan praktik pembagian harta bersama di Indonesia.
Copyrights © 2026