Permasalahan wanprestasi pengembang perumahan terhadap konsumen masih sering terjadi dan menimbulkan kerugian serta ketidakpastian hukum dalam transaksi pengembangan perumahan di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan perjanjian pengembangan perumahan antara konsumen dan pelaku usaha serta bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan perjanjian pengembangan perumahan belum berjalan sesuai isi perjanjian karena masih ditemukan keterlambatan pembangunan, ketidaksesuaian spesifikasi bangunan, penghentian proyek, dan tidak adanya kompensasi kepada konsumen. Konsumen berada pada posisi yang lemah akibat rendahnya itikad baik pengembang dan lemahnya pengawasan pemerintah terhadap pelaksanaan proyek perumahan. Selain itu, mekanisme penyelesaian sengketa yang tersedia belum sepenuhnya mampu memberikan perlindungan hukum yang efektif bagi konsumen. Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa perlindungan konsumen di sektor perumahan tidak hanya berkaitan dengan hubungan kontrak saja, tetapi juga menyangkut pemenuhan hak-hak konsumen atas kepastian hukum, keadilan, dan keamanan. Hasil penelitian ini diharapkan dapat menjadi kontribusi akademik dalam pengembangan hukum perlindungan konsumen serta menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah dalam memperkuat pengawasan terhadap pengembang perumahan dan mekanisme perlindungan hukum bagi konsumen.
Copyrights © 2026