Harta wakaf secara normatif adalah hak milik umat Islam yang pemanfaatannya harus semata-mata untuk kepentingan umat. Akan tetapi lemahnya pengelolaan tanah wakaf menjadikan banyak tanah wakaf yang terbengkalai. Selain itu banyak tanah wakaf yang belum bersertifikat sehingga menimbulkan konflik di kemudian hari. Artikel ini membahas tentang pemahaman tentang pentingnya sertifikasi tanah wakaf kepada masyarakat, khususnya para pemangku kepentingan, sangat penting untuk dilakukan guna menjamin kepastian hukum obyek wakaf serta legalitasnya serta untuk menghindari sengketa dan penyimpangan atas obyek wakaf.
Copyrights © 2024