Kemajuan teknologi internet dan komunikasi telah mendorong pertumbuhan bisnis perdagangan online. Saat ini terdapat berbagai pilihan pembayaran digital yang banyak digunakan masyarakat karena kemudahanya dalam bertransaksi. Perlindungan hukum terhadap konsumen telah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui peraturan POJK Nomor 6/POJK.07.2022. OJK menjamin perlindungan hukum bagi nasabah berdasarkan pasal 2 ayat 1 tentang konsumen dan sektor keuangan. Tanggung jawab lembaga penjamin simpanan adalah menjaga stabilitas sistem perbankan, dimana bank sepenuhnya bertanggung jawab di bawah pengawasan lembaga penjamin simpanan sebagai pengawas resmi.
Copyrights © 2024