Korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang berdampak sistemik terhadap kehidupan ekonomi, politik, dan sosial, serta melemahkan kepercayaan publik terhadap institusi negara. Selama ini, upaya pemberantasan korupsi cenderung berfokus pada pendekatan represif melalui penegakan hukum (penal), namun belum sepenuhnya efektif dalam menekan angka korupsi secara berkelanjutan. Oleh karena itu, diperlukan paradigma baru yang mengintegrasikan pendekatan penal dan non-penal melalui pendidikan antikorupsi dalam kerangka Sistem Integritas Nasional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana integrasi penegakan hukum dan pendidikan antikorupsi dapat memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum yang tegas harus diimbangi dengan upaya preventif melalui pendidikan antikorupsi yang sistematis guna membangun budaya integritas sejak dini. Selain itu, penerapan Sistem Integritas Nasional yang melibatkan berbagai elemen, seperti pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat sipil, menjadi kunci dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Dengan demikian, integrasi kedua pendekatan tersebut diharapkan mampu menciptakan strategi pemberantasan korupsi yang lebih komprehensif, berkelanjutan, dan efektif.
Copyrights © 2026