Kriminalitas digital berupa penipuan online di media sosial merupakan salah satu bentuk patologi sosial yang semakin berkembang seiring kemajuan teknologi informasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor yang mendorong keterlibatan pelaku, bentuk manipulasi digital, proses belajar perilaku kriminal, dinamika psikologis pelaku, serta implikasinya dalam perspektif Bimbingan Konseling Islam. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan jenis studi kasus melalui pengumpulan data wawancara mendalam dan observasi, kemudian dianalisis secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keterlibatan pelaku dipengaruhi oleh tekanan ekonomi, ketidakstabilan penghasilan, serta faktor psikologis berupa rasa minder dan dorongan memperoleh keuntungan secara instan. Bentuk penipuan yang dilakukan meliputi emotional scam, penipuan hadiah, investasi fiktif, serta penggunaan identitas palsu di media sosial. Perilaku kriminal tersebut terbentuk melalui proses belajar sosial di lingkungan digital yang sejalan dengan Teori Differential Association dari Edwin H. Sutherland, serta mengalami penguatan melalui pengalaman dan pengulangan tindakan. Kondisi ini memunculkan distorsi kognitif, penurunan empati, dan perubahan dinamika emosi sehingga perilaku menyimpang mulai dianggap wajar. Temuan ini menegaskan bahwa kriminalitas digital memerlukan pendekatan Bimbingan Konseling Islam untuk penguatan kontrol diri, perbaikan pola pikir, dan peningkatan kesadaran spiritual dalam penggunaan media digital.
Copyrights © 2026