Penelitian ini bertujuan rekonseptualisasi praktik green library melalui perspektif yurisprudensi lingkungan Islam, khususnya prinsip Ḥifẓ al-Bi'ah, dalam konteks perpustakaan perguruan tinggi Islam. Menggunakan metode kualitatif melalui wawancara semi-terstruktur, observasi non-partisipatif, serta telaah kebijakan dan SOP, penelitian dilakukan selama September-November 2026 dengan lima informan dari unsur kepala perpustakaan, pustakawan, dosen, dan mahasiswa. Hasil penelitian menemukan bahwa kesadaran ekologis sivitas akademika didorong oleh spiritualitas, di mana tindakan ramah lingkungan dipahami sebagai ibadah dan tanggung jawab khalifah terhadap bumi. Selain itu, nilai Islam terintegrasi dalam kebijakan operasional melalui penghematan energi, digitalisasi layanan, dan pengelolaan limbah yang dikaitkan dengan prinsip maqasid al-shari‘ah. Namun, implementasi masih menghadapi hambatan berupa keterbatasan pendanaan, resistensi budaya digital, serta inkonsistensi pelaksanaan SOP di tingkat operasional. Studi ini menyimpulkan bahwa rekontekstualisasi green library berbasis Ḥifẓ al-Bi'ah memiliki legitimasi teologis dan operasional yang kuat, serta menawarkan model keberlanjutan yang lebih holistik. Penelitian ini berkontribusi pada perluasan pemahaman green library tidak hanya sebagai agenda teknokratis global, tetapi sebagai praksis keberlanjutan berbasis nilai yang relevan dengan lingkungan akademik Muslim. Temuan ini membuka ruang bagi formulasi kebijakan ekologis yang lebih integratif dan berakar pada spiritualitas keagamaan.
Copyrights © 2026