Adanya penelitian ini munculnya konflik antara kebijakan administrasi kependudukan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara terkait pencantuman kolom agama pada Kartu Tanda Penduduk (KTP). Permasalahan utama terletak pada ketidakmampuan regulasi dalam mengakomodasi keberadaan penghayat kepercayaan, sehingga menimbulkan diskriminasi administratif dan hambatan akses terhadap pelayanan publik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penyebab konflik, bentuk konflik, strategi manajemen konflik oleh Mahkamah Konstitusi, serta dampaknya terhadap pelayanan publik dan hak warga negara. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan studi literatur terhadap peraturan perundang-undangan, putusan Mahkamah Konstitusi, serta artikel ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konflik yang terjadi bersifat multidimensional, dengan karakter utama sebagai konflik vertikal antara negara dan warga negara, yang berkembang menjadi konflik berbasis identitas dan struktural. Strategi manajemen konflik yang dilakukan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016 menggunakan pendekatan normatif-konstitusional yang bersifat kompromis dengan memperluas makna agama mencakup kepercayaan. Pendekatan ini berhasil mereduksi konflik pada tingkat normatif dan mendorong sistem administrasi yang lebih inklusif. Namun, implementasi kebijakan masih menghadapi tantangan pada aspek teknis, birokrasi, dan penerimaan sosial masyarakat. Dengan demikian, penyelesaian konflik tidak hanya memerlukan putusan hukum, tetapi juga penguatan implementasi kebijakan dan transformasi sosial yang berkelanjutan.
Copyrights © 2026