Pendidikan merupakan hak asasi yang bersifat fundamental dan wajib dijamin serta dipenuhi oleh negara sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta berbagai instrumen hukum nasional dan internasional. Namun demikian, dalam praktiknya, penyelenggaraan pendidikan masih terdapat kesalahan maladministrasi yang berpotensi menghambat terpenuhinya hak atas pendidikan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis maladministrasi dalam sistem pendidikan serta menilai kedudukannya sebagai suatu bentuk pelanggaran hak asasi manusia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa maladministrasi dalam sistem pendidikan, seperti penyalahgunaan wewenang dan kelalaian administratif, tidak hanya merupakan pelanggaran terhadap prinsip pelayanan publik, tetapi juga berimplikasi langsung pada pelanggaran hak atas pendidikan sebagai bagian dari hak asasi manusia.
Copyrights © 2026