Penelitian ini dilatarbelakangi adanya perbedaan pendapat dikalangan Imam Mazhab. Menurut Imam Abu Hanifah perceraian akibat li’an merupakan talak ba’in. Perpisahan ini sama dengan perpisahan karena suami impotent, perpisahan ini terjadi karena adanya keputusan hakim. Apabila suami berdusta dalam tuduhannya, maka ia dikenai hukuman hadd berupa jilid (dera), kemudian ia boleh menikah lagi dengan bekas istrinya yang telah dituduh itu. Adapun menurut Imam Syafi’i perceraian akibat li’an merupakan fasakh. Jika suami mengaku telah berdusta dalam tuduhannya, istrinya tetap tidak dapat dikembalikan kepadanya, baik istri telah bersumpah menolak tuduhan maupun tidak bersumpah, atau istri telah dijatuhi hukuman dera maupun tidak dijatuhi hukuman dera. Pada dasarnya di antara keduanya telah saling membenci, saling memperturutkan hawa nafsu dan telah merusak Batasan-batasan Allah SWT.
Copyrights © 2026