Penelitian ini didasarkan pada fenomena Penurunan realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor pada tahun 2025 mencapai sekitar Rp30 miliar, meskipun jumlah kendaraan bermotor mengalami peningkatan yang signifikan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan menggunakan data primer yang dikumpulkan melalui penyebaran kuesioner kepada 100 responden yang dipilih menggunakan rumus Slovin. Metode analisis yang diterapkan adalah regresi linier berganda dengan menggunakan perangkat lunak SPSS versi 29. Penelitian menunjukkan bahwa secara parsial, kesadaran wajib pajak memiliki pengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak. Sanksi perpajakan juga terbukti memberikan dampak positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak. Secara bersamaan kesadaran wajib pajak dan sanksi pajak memiliki pengaruh yang signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak dengan kontribusi sebesar 60,8%. Temuan ini menunjukkan bahwa peningkatan pemenuhan wajib pajak dapat dicapai melalui kesadaran sebagai faktor internal serta penegakan sanksi sebagai faktor eksternal. Oleh karena itu, strategi kebijakan yang mengombinasikan pendekatan edukatif dan represif diperlukan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah
Copyrights © 2026