Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah meningkatkan penggunaan media sosial sebagai sarana penyebaran informasi. Namun, kemudahan tersebut juga memunculkan penyebaran informasi palsu (hoaks) yang dapat merugikan individu, masyarakat, maupun negara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku penyebaran informasi palsu melalui media sosial berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data yang digunakan berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku penyebaran hoaks dapat dikenakan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta peraturan terkait lainnya. Unsur kesalahan, kemampuan bertanggung jawab, dan adanya perbuatan melawan hukum menjadi dasar utama dalam penjatuhan pidana. Penegakan hukum terhadap penyebaran hoaks melalui media sosial telah memiliki landasan hukum yang memadai, namun efektivitasnya masih memerlukan peningkatan melalui penguatan regulasi, penegakan hukum yang konsisten, dan peningkatan literasi digital masyarakat guna mencegah terjadinya pelanggaran serupa
Copyrights © 2025