Prinsip negara hukum (rechtstaat) menempatkan konstitusi sebagai hukum tertinggi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang menuntut adanya mekanisme pengujian undang-undang oleh Mahkamah Konstitusi untuk menjamin kesesuaian peraturan perundang-undangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. penelitian ini adalah untuk menganalisis implementasi prinsip negara hukum dalam praktik pengujian undang-undang oleh Mahkamah Konstitusi di Indonesia. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual melalui studi literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi berperan penting sebagai penjaga konstitusi (the guardian of the constitution) dalam memastikan supremasi konstitusi, namun masih terdapat tantangan berupa inkonsistensi putusan dan dinamika politik hukum yang memengaruhi efektivitas pengujian undang-undang. Kesimpulan dari penelitian ini menegaskan bahwa implementasi prinsip negara hukum melalui pengujian undang-undang oleh Mahkamah Konstitusi telah berjalan, tetapi masih perlu penguatan independensi kelembagaan dan konsistensi putusan untuk mewujudkan kepastian hukum. Selain itu, penelitian ini merekomendasikan penguatan mekanisme judicial review agar lebih responsif terhadap perlindungan hak konstitusional warga negara
Copyrights © 2025