Tingginya angka perceraian di Indonesia menimbulkan kompleksitas penyelesaian sengketa keluarga yang sering kali berlarut di pengadilan sehingga berdampak pada ketidakpastian dan ketidakadilan hukum. penelitian ini bertujuan menganalisis efektivitas mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa perceraian dalam mewujudkan kepastian dan keadilan hukum keluarga. Metode: penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, serta analisis kualitatif terhadap literatur dan putusan pengadilan terkait mediasi perceraian di Indonesia saat ini. menunjukkan bahwa mediasi mampu menekan eskalasi konflik, mempercepat proses penyelesaian perkara, serta meningkatkan kesepakatan damai para pihak meskipun efektivitasnya masih dipengaruhi oleh itikad baik para pihak dan kualitas mediator, serta memberikan ruang rekonsiliasi dan perlindungan kepentingan anak dalam proses perceraian. mediasi merupakan instrumen penting dalam sistem peradilan keluarga untuk mewujudkan kepastian dan keadilan hukum, namun perlu penguatan regulasi dan profesionalitas mediator agar hasilnya lebih optimal khususnya di lingkungan peradilan agama di masa mendatang yang berkelanjutan
Copyrights © 2025