Perkembangan aset kripto dan teknologi blockchain di Indonesia mengalami peningkatan signifikan seiring transformasi digital global, namun pengaturannya masih tersebar dalam berbagai regulasi sektoral yang menimbulkan ketidakpastian hukum. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis urgensi reformasi hukum dalam pengaturan aset kripto dan teknologi blockchain di Indonesia. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan studi kepustakaan terhadap literatur, regulasi, serta kebijakan terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kerangka hukum yang ada belum sepenuhnya mampu mengakomodasi karakteristik desentralisasi, volatilitas, dan inovasi cepat pada aset kripto, sehingga diperlukan harmonisasi regulasi, penguatan pengawasan, serta penerapan regulatory sandbox. Kesimpulan dari penelitian ini menegaskan bahwa reformasi hukum yang komprehensif dan adaptif menjadi kebutuhan mendesak untuk memberikan kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan mendorong inovasi teknologi blockchain di Indonesia. Implikasi kebijakan dari penelitian ini merekomendasikan pembentukan undang-undang khusus aset digital yang selaras dengan standar internasional serta peningkatan literasi dan keamanan siber bagi pelaku industri dan masyarakat
Copyrights © 2026