Perkembangan teknologi kecerdasan buatan Artificial Intelligence dalam era digital telah meningkatkan kompleksitas kejahatan siber di Indonesia yang belum sepenuhnya diakomodasi secara memadai dalam hukum pidana yang berlaku. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis bentuk kejahatan siber berbasis Artificial Intelligence serta implikasinya terhadap pertanggungjawaban pidana dalam sistem hukum Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual serta analisis kualitatif terhadap literatur hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi hukum pidana Indonesia masih menghadapi tantangan dalam mengakomodasi perkembangan kejahatan siber berbasis Artificial Intelligence, terutama terkait pembuktian dan tanggung jawab pelaku. Temuan ini juga mengindikasikan perlunya penguatan kapasitas aparat penegak hukum dalam memahami teknologi AI serta integrasi regulasi lintas sektor untuk menghadapi modus kejahatan yang semakin canggih. Hal ini menjadi urgensi kebijakan. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa diperlukan pembaruan regulasi hukum pidana Indonesia yang adaptif terhadap perkembangan Artificial Intelligence guna menjamin kepastian hukum dan efektivitas penegakan hukum
Copyrights © 2026