Perkembangan teknologi kecerdasan buatan dan media sosial telah meningkatkan risiko penyebaran disinformasi dan konten deepfake yang dapat memengaruhi opini publik, merugikan individu, serta mengganggu stabilitas sosial dan demokrasi. Fenomena ini menimbulkan tantangan hukum baru terkait efektivitas regulasi digital di Indonesia. Penelitian ini bertujuan menganalisis kerangka hukum yang mengatur penyebaran disinformasi dan deepfake di media sosial serta menilai kecukupan regulasi digital Indonesia dalam menghadapi perkembangan teknologi tersebut. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, literatur ilmiah, serta dokumen hukum yang relevan. penelitian menunjukkan bahwa pengaturan mengenai disinformasi dan deepfake tersebar dalam beberapa instrumen hukum, seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta perubahannya serta regulasi terkait ruang digital. Namun, belum terdapat pengaturan yang secara spesifik mengatur deepfake, sehingga menimbulkan tantangan dalam aspek pembuktian, penegakan hukum, dan perlindungan korban. Regulasi digital Indonesia memerlukan penguatan melalui pembentukan norma yang lebih spesifik, adaptif, dan responsif terhadap perkembangan teknologi deepfake guna menjamin kepastian hukum dan perlindungan masyarakat di ruang digital
Copyrights © 2026