Perkembangan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) telah meningkatkan pemanfaatan data pribadi secara masif, sehingga menimbulkan risiko pelanggaran privasi di Indonesia. penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tantangan dan implementasi hukum perlindungan data pribadi di era AI. penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual, serta analisis literatur terkait. ditemukan bahwa implementasi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi masih menghadapi kendala, terutama pada aspek pengawasan, kepatuhan penyelenggara sistem elektronik, serta lemahnya literasi digital masyarakat. Selain itu, teknologi AI mempercepat proses pengolahan data yang berpotensi meningkatkan risiko kebocoran data jika tidak diatur secara ketat. Temuan juga menunjukkan perlunya harmonisasi regulasi antara UU PDP dan kebijakan sektoral berbasis teknologi digital untuk mengantisipasi perkembangan AI generatif. diperlukan penguatan regulasi turunan, peningkatan kapasitas lembaga pengawas, serta edukasi publik untuk menjamin perlindungan data pribadi yang efektif di era AI. Selain itu, diperlukan kolaborasi antara pemerintah, sektor swasta, dan akademisi dalam membangun ekosistem perlindungan data yang adaptif dan berkelanjutan
Copyrights © 2026