Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah mendorong meningkatnya kejahatan siber yang menimbulkan berbagai kerugian bagi individu, masyarakat, maupun negara. Fenomena ini menuntut adanya kepastian hukum terkait pertanggungjawaban pidana pelaku kejahatan siber dalam sistem hukum pidana Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk pertanggungjawaban pidana pelaku kejahatan siber serta mengkaji penerapan ketentuan hukum pidana Indonesia terhadap tindak pidana siber. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data yang digunakan berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana pelaku kejahatan siber didasarkan pada terpenuhinya unsur tindak pidana, kemampuan bertanggung jawab, adanya kesalahan, serta tidak adanya alasan pembenar atau pemaaf. Pengaturan mengenai kejahatan siber di Indonesia diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang memberikan dasar hukum dalam penegakan hukum terhadap pelaku. Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku kejahatan siber dalam hukum pidana Indonesia dapat diterapkan sepanjang unsur-unsur pidana terpenuhi, meskipun masih terdapat tantangan dalam pembuktian dan penegakan hukum akibat karakteristik lintas batas dan kompleksitas teknologi yang digunakan pelaku
Copyrights © 2026