Konflik bersenjata di Sudan, khususnya peristiwa El Fasher tahun 2025, menimbulkan persoalan serius terkait dugaan kejahatan perang yang melibatkan serangan sistematis terhadap penduduk sipil. Permasalahan utama dalam penelitian ini terletak pada karakteristik peristiwa tersebut dalam konteks konflik bersenjata non-internasional serta kualifikasi yuridisnya berdasarkan Rome Statute of the International Criminal Court. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, serta didukung oleh bahan hukum primer dan sekunder yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peristiwa El Fasher 2025 memenuhi unsur-unsur kejahatan perang, khususnya yang berkaitan dengan tindakan pembunuhan, kekerasan seksual, pengepungan yang mengakibatkan kelaparan, serta serangan terhadap objek sipil yang memiliki nexus dengan konflik bersenjata. Analisis penelitian juga menegaskan bahwa pertanggungjawaban pidana individual dapat dikenakan tidak hanya kepada pelaku langsung, tetapi juga kepada pihak yang memiliki kendali komando. Selain itu, prinsip komplementaritas membuka kemungkinan penerapan yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional dalam kondisi negara tidak mampu atau tidak berkehendak untuk menegakkan hukum secara efektif.
Copyrights © 2026