Peredaran sediaan farmasi ilegal oleh korporasi menimbulkan permasalahan hukum yang serius, khususnya berkaitan dengan pertanggungjawaban pidana serta perbedaan pengaturan sanksi antara Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk pertanggungjawaban pidana korporasi dalam praktik peredaran sediaan farmasi ilegal serta membandingkan efektivitas pengaturan sanksi dalam kedua rezim hukum tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus, khususnya pada kasus Apotek Gama 1 Cilegon Tahun 2024. Bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan yang meliputi peraturan perundang-undangan, doktrin, dan literatur ilmiah. Selanjutnya, bahan hukum tersebut dianalisis secara kualitatif menggunakan metode deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Kesehatan memberikan pengaturan yang lebih komprehensif melalui pengakuan korporasi sebagai subjek hukum pidana, penerapan teori strict liability, serta pemberian sanksi pidana dan administratif secara kumulatif. Sementara itu, KUHP cenderung terbatas pada penerapan pidana denda sehingga dinilai kurang efektif dalam memberikan efek jera. Penelitian ini menegaskan bahwa Undang-Undang Kesehatan lebih efektif dalam menjerat korporasi dan memberikan perlindungan kepada masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi regulasi serta konsistensi dalam penegakan hukum.
Copyrights © 2026