Perencanaan pembangunan desa merupakan bagian dari sistem perencanaan pembangunan nasional yang disusun secara berjenjang dan berkelanjutan. Sinkronisasi antara perencanaan, penganggaran, dan laporan pertanggungjawaban menjadi aspek penting untuk menjamin konsistensi, efektivitas, dan akuntabilitas pembangunan desa. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tingkat sinkronisasi perencanaan pembangunan dengan laporan pertanggungjawaban di Desa Pucung, Kabupaten Gunungkidul Tahun 2024. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan analisis dokumen. Data yang digunakan merupakan data sekunder yang bersumber dari dokumen resmi pemerintah desa, meliputi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan (RKP-Kal), Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APB-Kal), serta Laporan Pertanggungjawaban dan Laporan Realisasi APB-Kal Tahun 2024. Analisis dilakukan dengan membandingkan kesesuaian antar dokumen dan mengukur tingkat sinkronisasi dalam bentuk persentase. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sinkronisasi antara RPJMDes dan RKP-Kal tergolong sangat tinggi dengan tingkat kesesuaian sebesar 97,26%. Sinkronisasi antara RKP-Kal dan APB-Kal menunjukkan bahwa 82,19% kegiatan memperoleh alokasi anggaran, sedangkan sinkronisasi antara pelaksanaan APB-Kal dan laporan pertanggungjawaban menunjukkan tingkat realisasi belanja sebesar 99,40%. Secara keseluruhan, sinkronisasi perencanaan pembangunan Desa Pucung Tahun 2024 tergolong tinggi, meskipun masih diperlukan penguatan pada aspek prioritisasi dan pemberdayaan masyarakat.
Copyrights © 2026