Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengelolaan keuangan desa pada Desa Punaga Kecamatan Mangarabombang Kabupaten Takalar. Variabel penelitian ini adalah pengelolaan keuangan desa yang diukur berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, serta pertanggungjawaban keuangan desa. Teknik pengumpulan data menggunakan teknik wawancara dan dokumentasi. Analisis data dilakukan sesuai dengan prinsip pengelolaan keuangan menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018. Hasil Penelitian ini menunjukkan pengelolaan keuangan desa di Desa Punaga sudah baik pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan penatausahaan, namun masih terdapat kelemahan serius pada tahap pelaporan dan pertanggungjawaban. Hal ini perlu ditingkatkan agar prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat benar-benar terwujud.
Copyrights © 2026