Salah satu persoalan yang dihadapi dalam menindak pelaku tipikor adalah tentang daluwarsa penuntutan terhadap perkara tipikor jika pelaku bersembunyi atau melarikan diri untuk menghindari proses hukum. Permasalahan yang akan dibahas adalah bagaimana pengaturan daluwarsa penuntutan perkara tipikor dalam KUHP (WvS), KUHP Baru, UU PTPK dan UNCAC dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi ?. Pembahasan dilakukan untuk mengetahui apakah pengaturan tentang daluwarsa penuntutan dalam KUHP (WvS), KUHP Baru, UU PTPK dan UNCAC dapat mendukung upaya pemberantasan tipikor. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa daluwarsa penuntutan perkara tipikor mengikuti pengaturan pada Pasal 78 KUHP (WvS) dan Pasal 136 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru), serta tidak diatur secara khusus dalam UU PTPK. Pasal 136 ayat (1) huruf d KUHP Baru mengatur tenggang waktu daluwarsa penuntutan yang lebih lama 6 (enam) tahun jika dibandingkan dengan Pasal 78 ayat (1) angka 3 KUHP (WvS). Pasal 136 ayat (1) huruf e KUHP Baru mengatur tenggang waktu daluwarsa penuntutan 2 (dua) tahun lebih lama jika dibandingkan dengan Pasal 78 ayat (1) angka 4 KUHP (WvS). Sehingga pengaturan daluwarsa penuntutan pada Pasal 136 KUHP Baru lebih memberikan dukungan dalam upaya memberantas tipikor, namun hal tersebut belum ideal menurut UNCAC. Dimana Pasal 29 UNCAC mengamanatkan perlu dilakukan pengaturan mengenai daluwarsa penuntutan bagi perkara tipikor “yang lebih lama atau mengatur penundaan kadaluwarsa,”. Untuk menindaklanjuti amanat Pasal 29 UNCAC perlu dilakukan pengaturan mengenai daluwarsa penuntutan bagi perkara tipikor dalam UU PTPK dengan tenggang waktu daluwarsa yang lebih lama daripada yang diatur dalam KUHP dan mengatur tentang penundaan kadaluwarsa, agar upaya pemberantasan tipikor lebih efektif.
Copyrights © 2026