Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) dalam meningkatkan penerimaan negara di Indonesia periode 2021-2024, mengingat peran vital PPh dan tantangan ekonomi pasca-pandemi. Metode yang digunakan yaitu metode kuantitatif deskriptif dengan menggunakan data sekunder yang bersumber dari BPS dan DJP, analisis dilakukan terhadap realisasi penerimaan pajak, PPh, dan penerimaan negara, serta kontribusi PPh terhadap total penerimaan pajak. Temuan dari penelitian ini yaitu penerimaan pajak dan PPh Menunjukkan peningkatan yang signifikan dari tahun 2021-2024. PPh secara konsisten memberikan kontribusi besar dalam menambah penerimaan negara, dengan persentase kontribusi terhadap total penerimaan pajak meningkat dari 45% menjadi 49,3%, dan terhadap penerimaan negara dari 34,7% menjadi 40,7%.
Copyrights © 2025