Penelitian ini berupaya mengeksplorasi secara mendalam bagaimana kebijakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% berpengaruh terhadap keberlangsungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Penelitian ini menggunakan metode deskriptifkualitatif dengan pendekatan kajian pustaka, memanfaatkan berbagai literatur baik cetak maupun digital. Kenaikan tarif PPN yang sudah diterapkan mulai tahun 2025 memunculkan kekhawatiran baru bagi sektor UMKM yang memiliki peran vital dalam perekonomian nasional. UMKM dinilai cukup rentan terhadap penambahan beban fiskal, terutama dalam bentuk pajak konsumsi. Temuan dalam penelitian ini menunjukkan bahwa peningkatan PPN berdampak pada naiknya biaya produksi dan menurunnya daya saing produk UMKM, yang dalam jangka panjang dapat menghambat pertumbuhan dan keberlanjutan usaha mereka. Oleh karena itu, diperlukan keseimbangan antara regulasi fiskal yang inklusif dengan dukungan teknis agar UMKM mampu bertahan dan berkembang di tengah perubahan kebijakan pajak
Copyrights © 2025