Penelitian ini bertujuan untuk membuktikan secara empiris pengaruh pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan yang dipisahkan terhadap pendapatan asli daerah Jawa Barat yang terdaftar di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) periode 2019–2023 dengan menggunakan purposive sampling, sehingga terpilih sebanyak 26 kota/kabupaten Jawa Barat dengan jumlah sampel sebanyak 9 kota dan 17 kabupaten di Jawa Barat dengan data observasi sebanyak 130 data. Uji analisis yang digunakan yaitu uji analisis statistik deskriptif, pemilihan model regresi data panel, uji pemilihan model regresi data panel, analisis regresi data panel, dan uji hipotesis. EViews 13 digunakan sebagai alat untuk pengolahan statistik. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pajak daerah berpengaruh negatif terhadap pendapatan asli daerah (PAD), retribusi daerah tidak berpengaruh terhadap pendapatan asli daerah (PAD), dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan tidak berpengaruh terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
Copyrights © 2026