Hubungan hukum antara rumah sakit, pasien, dan tenaga medis merupakan bagian fundamental dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang berlandaskan prinsip perlindungan hukum, kepastian hukum, dan keadilan. Hubungan hukum tersebut timbul dari adanya perikatan yang bersumber dari perjanjian maupun ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur bidang kesehatan. Rumah sakit sebagai penyelenggara pelayanan kesehatan memiliki kewajiban menyediakan pelayanan yang aman, bermutu, dan nondiskriminatif, sementara tenaga medis berkewajiban menjalankan praktik kedokteran sesuai standar profesi, standar pelayanan, dan kode etik. Di sisi lain, pasien memiliki hak atas informasi medis, persetujuan tindakan medis (informed consent), serta perlindungan atas keselamatan dan kerahasiaan data medis. Pengaturan hubungan hukum ini diatur antara lain dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, serta Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Salah satu bentuk konkret hubungan hukum tersebut tercermin dalam pelaksanaan informed consent sebagai perwujudan asas kesepakatan dan perlindungan hak pasien. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan literatur ilmiah. Hasil penelitian diharapkan dapat memberikan pemahaman komprehensif mengenai pola hubungan hukum antara rumah sakit, pasien, dan tenaga medis, serta kontribusi dalam penyelesaian sengketa pelayanan kesehatan secara adil dan proporsional.
Copyrights © 2025