YUDHISTIRA : Jurnal Yurisprudensi, Hukum dan Peradilan
Vol. 3 No. 4 (2025): Desember

Hubungan Hukum Antara Rumah Sakit, Pasien dan Tenaga Medis

Michael Alfonsus (Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta)
Dyah Ersita Rustanti (Faculty of Law Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta)



Article Info

Publish Date
10 Dec 2025

Abstract

Hubungan hukum antara rumah sakit, pasien, dan tenaga medis merupakan bagian fundamental dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang berlandaskan prinsip perlindungan hukum, kepastian hukum, dan keadilan. Hubungan hukum tersebut timbul dari adanya perikatan yang bersumber dari perjanjian maupun ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur bidang kesehatan. Rumah sakit sebagai penyelenggara pelayanan kesehatan memiliki kewajiban menyediakan pelayanan yang aman, bermutu, dan nondiskriminatif, sementara tenaga medis berkewajiban menjalankan praktik kedokteran sesuai standar profesi, standar pelayanan, dan kode etik. Di sisi lain, pasien memiliki hak atas informasi medis, persetujuan tindakan medis (informed consent), serta perlindungan atas keselamatan dan kerahasiaan data medis. Pengaturan hubungan hukum ini diatur antara lain dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, serta Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Salah satu bentuk konkret hubungan hukum tersebut tercermin dalam pelaksanaan informed consent sebagai perwujudan asas kesepakatan dan perlindungan hak pasien. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan literatur ilmiah. Hasil penelitian diharapkan dapat memberikan pemahaman komprehensif mengenai pola hubungan hukum antara rumah sakit, pasien, dan tenaga medis, serta kontribusi dalam penyelesaian sengketa pelayanan kesehatan secara adil dan proporsional.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

yudhistira

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Yudhistira: Jurnal Yurisprudensi, Hukum dan Peradilan diterbitkan oleh CV Kalimasada. Yudhistira bertujuan untuk menjadi platform peer-review dan sumber informasi yang otoritatif mengenai studi yurisprudensi, hukum dan peradilan. Ruang lingkup Yudhistira adalah literatur yang bersifat analitis, ...