Penelitian ini menganalisis konflik normatif antara Hak Pengelolaan (HPL) dan hak milik adat dalam sengketa lahan Sari Ater, Subang. Konflik melibatkan 24 ahli waris dengan bukti historis (Letter C, dokumen pajak) melawan Pemerintah Kabupaten Subang yang memegang sertifikat HPL berdasarkan Surat Keputusan Gubernur 1956. Metode penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus dan hukum normatif-empiris digunakan melalui studi kepustakaan. Hasil menunjukkan ketegangan antara kepastian hukum formal dan keadilan substantif. Dengan perspektif teori keadilan John Rawls dan Gustav Radbruch, penelitian menemukan bahwa penyelesaian ideal harus mengintegrasikan kedua aspek tersebut melalui pengakuan terbatas terhadap hak ulayat, mediasi, atau skema kompensasi adil demi memulihkan relasi sosial dan mewujudkan keadilan restoratif.
Copyrights © 2026