Ekasakti Jurnal Penelitian dan Pengabdian (EJPP)
Vol. 6 No. 2 (2026): Ekasakti Jurnal Penelitian dan Pengabdian

Perlindungan Hukum Tertanggung atas Penolakan Klaim Asuransi Jiwa Syariah (Studi Kasus Putusan Pengadilan Tinggi Agama Medan Nomor 23/Pdt.G/2024/Pta.Mdn)

Hasnan Habibullah (Universitas Sumatera Utara)
Mulhadi (Universitas Sumatera Utara)
Idha Aprilyana Sembiring (Universitas Sumatera Utara)



Article Info

Publish Date
04 Jun 2026

Abstract

Perjanjian asuransi wajib berpedoman pada prinsip utmost good faith (itikad baik sempurna) yang menuntut kejujuran dan keterbukaan kedua belah pihak, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 251 KUHD, di mana ketidakjujuran dapat mengakibatkan batalnya perjanjian. Namun dalam praktik, prinsip ini kerap disalahgunakan oleh perusahaan asuransi sebagai dasar penolakan klaim. Hal ini tercermin dalam Putusan Nomor 23/Pdt.G/2024/PTA.Mdn yang menyatakan bahwa penolakan klaim tanpa pembuktian yang sah merupakan wanprestasi, sehingga menegaskan pentingnya perlindungan hukum bagi tertanggung dan penerima manfaat agar tidak dirugikan oleh tindakan sepihak perusahaan asuransi. penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar hukum perusahaan asuransi jiwa syariah dalam menolak klaim tertanggung, mengkaji kepastian hukum terhadap hak-hak tertanggung yang telah disepakati dalam polis namun klaimnya ditolak berdasarkan Putusan Nomor 23/Pdt.G/2024/PTA.Mdn, serta menelaah bentuk perlindungan hukum terhadap tertanggung atas penolakan klaim asuransi jiwa syariah ditinjau dari pertimbangan hukum majelis hakim dalam putusan tersebut. Metode penelitian yang digunakan berupa jenis penelitian Yuridis Normatif yang bersifat deskriptif analisis dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Sumber data menggunakan sumber data sekunder yaitu dari bahan bahan hukum primer, sekunder dan tersier dengan menggunakan Teknik pengumpulan data Library Research (Studi Kepustakaan). Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip utmost good faith dalam asuransi jiwa syariah menjadi dasar bagi perusahaan dalam menilai dan menolak klaim karena menuntut kejujuran dan keterbukaan tertanggung, sejalan dengan ketentuan peraturan perasuransian dan POJK. Namun, berdasarkan Putusan Nomor 23/Pdt.G/2024/PTA.Mdn, hak tertanggung tetap dilindungi sepanjang tidak terbukti adanya pelanggaran prinsip tersebut, sehingga penolakan klaim secara sepihak tanpa pembuktian yang sah dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum. Putusan ini menegaskan bahwa perusahaan tidak dapat menolak klaim tanpa dasar yang kuat, dan apabila tetap dilakukan, tindakan tersebut dikualifikasikan sebagai wanprestasi yang mewajibkan perusahaan membayar klaim beserta denda atau ganti rugi kepada tertanggung atau penerima manfaat. Disarankan agar perusahaan dan tertanggung harus menerapkan prinsip itikad baik sempurna serta memastikan polis disusun secara jelas untuk menjamin kepastian hukum. Jika terjadi sengketa, tertanggung dapat menempuh upaya hukum atau melapor ke lembaga pengawas agar haknya tetap terlindungi.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

EJPP

Publisher

Subject

Library & Information Science Public Health

Description

Jurnal akademik yang mematuhi standar ulasan sejawat tertinggi. Jurnal ini fokus pada Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat. Jurnal ini memiliki "karakter" terbuka dan berkontribusi dari hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; dan menjelaskan dalam membimbing karakteristik ...