Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi akibat hukum wanprestasi dalam perjanjian lisan serta penyelesaian sengketanya melalui proses pembuktian berdasarkan ketentuan hukum acara perdata Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis akibat hukum yang timbul dari wanprestasi dalam perjanjian lisan berdasarkan KUHPerdata serta mengkaji mekanisme penyelesaian sengketa wanprestasi melalui pembuktian di pengadilan sebagaimana tercermin dalam Putusan Pengadilan Negeri Lhokseumawe Nomor 5/Pdt.G/2024/PN Lsm. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa wanprestasi dalam perjanjian lisan tetap menimbulkan akibat hukum berupa kewajiban ganti rugi, pemenuhan prestasi, bunga, atau pembatalan perjanjian sebagaimana diatur dalam KUHPerdata. Namun, dalam praktik peradilan, perjanjian lisan memiliki kelemahan dalam aspek pembuktian karena tidak adanya bukti tertulis yang kuat, sehingga pihak yang dirugikan harus mengandalkan alat bukti lain seperti saksi, pengakuan, dan bukti elektronik. Putusan Pengadilan Negeri Lhokseumawe menunjukkan bahwa keberhasilan pembuktian sangat ditentukan oleh kemampuan para pihak dalam membuktikan adanya hubungan hukum, isi perjanjian, dan bentuk wanprestasi. Dengan demikian, meskipun perjanjian lisan sah secara hukum, perjanjian tertulis lebih memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang lebih kuat bagi para pihak dalam penyelesaian sengketa.
Copyrights © 2026