Hidrokuinon merupakan senyawa turunan fenol yang sering digunakan dalam produk krim kecantikan untuk mencerahkan kulit dengan menghambat aktivitas enzim tyrosinase, sehingga menyebabkan terganggunya proses konversi L-3,4-dihydroxyphenylalanine (L-DOPA) menjadi melanin. Sesuai dengan peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan nomor 23 Tahun 2019 Tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika, penggunaan hidrokuinon sebagai bahan pemutih telah dilarang dan hanya diperbolehkan untuk pewarnaan kuku dengan konsentrasi maksimal 0,02%, sedangkan pemanfaatan hidrokuinon dalam krim pemutih wajah sudah tidak diizinkan sejak tahun 2008. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kandungan hidrokuinon pada krim malam yang beredar di online marketplace dan mengevaluasi pemenuhannya terhadap standar keamanan kosmetik. Lima sampel krim malam diperoleh melalui teknik purposive sampling dan dianalisis menggunakan metode spektrofotometri UV setelah terlebih dahulu dilakukan validasi metode terhadap parameter linearitas, batas deteksi, batas kuantifikasi, akurasi dan presisi. Hasil validasi menunjukkan linearitas yang baik dengan koefisien relasi (r) sebesar 0,9941 dan persamaan regresi Y = 0,0508x – 0,7628. Batas deteksi dan batas kuantifikasi masing-masing diperoleh 0,997 ppm dan 3,325 ppm. Akurasi yang diukur menggunakan parameter % recovery menunjukkan nilai sebesar 90,683%-109,406% pada berbagai variasi. Presisi dihitung menggunakan %RSD menunjukkan hasil sebesar 0,583%-1,215%. Hasil uji kualitatif menunjukkan bahwa 4 dari 5 sampel mengalami perubahan warna menjadi hitam, yang mengindikasikan keberadaan hidrokuinon. Penetapan kadar hidrokuinon dilakukan pada lima sampel dan menunjukkan kadar sebesar 4,621%; 3,683%; 3,635%; 4,378% dan 3,550%. Hal ini menunjukkan adanya kandungan hidrokuinon dalam krim malam yang beredar di online marketplace sehingga tidak memenuhi standar keamanan kosmetik dan dapat menimbulkan risiko bagi konsumen.
Copyrights © 2026