Penelitian ini membahas konsep mahram dalam hukum Islam, penetapan nasab anak hasil bayi tabung, serta implikasinya terhadap status kemahraman, khususnya dalam praktik yang melibatkan pihak ketiga. Penelitian menggunakan metode kualitatif berbasis studi kepustakaan dengan pendekatan normatif dan konseptual melalui penelaahan literatur fikih, fatwa, dan jurnal ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa status mahram anak hasil bayi tabung bergantung pada kejelasan nasab. Jika proses bayi tabung dilakukan menggunakan sperma dan ovum dari pasangan suami istri yang sah, maka status mahram anak tetap diakui sebagaimana anak kandung pada umumnya. Namun, jika melibatkan donor sperma atau ovum, muncul persoalan hukum karena berpotensi menimbulkan ketidakjelasan nasab yang berpengaruh pada hubungan mahram. Penelitian ini menyimpulkan bahwa kejelasan nasab menjadi dasar pokok dalam penentuan status mahram, sehingga praktik bayi tabung dapat dibenarkan dalam hukum Islam selama tidak melibatkan pihak ketiga.
Copyrights © 2026